Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Foto: Dok. Polda Papua.
Siti Yona Hukmana • 15 February 2024 09:43
Jakarta: Sebanyak 1.297 dari 15.213 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Papua belum melaksanakan pencoblosan. Sejumlah kendalanya yaitu pelaksanaan sistem noken (sistem ikat) yang berlaku di sejumlah daerah.
Ada dua pola sistem noken yang berlaku di Papua. Pertama, sistem big man (pria berwibawa) dengan menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku. Kedua, noken gantung di mana keputusan berdasarkan hasil kesepakatan kepala suku dan warganya.
"Sistem noken ini kental dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.
Kendala pelaksanaan pencoblosan akibat sistem noken terjadi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. "Ada sebanyak 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu," bebernya.
Kendala lain terkendalanya pencoblosan yaitu kondisi iklim dan geografis. Kondisi tersebut dialami oleh empat distrik di daerah Mamberamo Raya karena tidak ada helikopter untuk membawa logistik ke daerah tersebut.
"Juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga:
668 TPS Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang |