Kapolda Papua: 1.297 TPS di Papua Belum Melaksanakan Pencoblosan

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Foto: Dok. Polda Papua.

Kapolda Papua: 1.297 TPS di Papua Belum Melaksanakan Pencoblosan

Siti Yona Hukmana • 15 February 2024 09:43

Jakarta: Sebanyak 1.297 dari 15.213 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Papua belum melaksanakan pencoblosan. Sejumlah kendalanya yaitu pelaksanaan sistem noken (sistem ikat) yang berlaku di sejumlah daerah. 

Ada dua pola sistem noken yang berlaku di Papua. Pertama, sistem big man (pria berwibawa) dengan menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku. Kedua, noken gantung di mana keputusan berdasarkan hasil kesepakatan kepala suku dan warganya.  

"Sistem noken ini kental dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri  dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.

Kendala pelaksanaan pencoblosan akibat sistem noken terjadi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. "Ada sebanyak 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu," bebernya.

Kendala lain terkendalanya pencoblosan yaitu kondisi iklim dan geografis. Kondisi tersebut dialami oleh empat distrik di daerah Mamberamo Raya karena tidak ada helikopter untuk membawa logistik ke daerah tersebut.

"Juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca," ujar jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: 

668 TPS Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

 
Dengan berbagai kendala tersebut, sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.

Begitu pula di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken. Sebanyak 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.

"Tapi, kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,” ujar Mathius.

Sementara itu, kendala pelaksanaan pencoblosan lainnya terjadi di Kabupaten Paniai, yang disebabkan insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin, 12 Februari 2024. Saat itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari tiga provinsi. Yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.

Berikutnya, Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS. Lalu, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)