Polisi Temukan Fakta Saksi Kasus Pembunuhan Vina Berbohong

Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Temukan Fakta Saksi Kasus Pembunuhan Vina Berbohong

Siti Yona Hukmana • 20 June 2024 09:11

Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada temuan fakta saksi kasus pembunuhan, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, berbohong saat bersaksi di pengadilan. Saksi tersebut diduga diguyur sejumlah uang agar tidak berbicara seseuai fakta.

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.

Sandi tak mengungkap identitas pelaku yang meminta saksi berbohong. Yang pasti, kata dia, pelaku mengimingi saksi uang agar berbohong.

"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujar jenderal bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

Polisi Ungkap Saka Tatal Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016


Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.

Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif. Sehingga, Polda Jawa Barat menyimpulkan pelaku dalam kasus ini sembilan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)