Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 20 June 2024 09:11
Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada temuan fakta saksi kasus pembunuhan, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, berbohong saat bersaksi di pengadilan. Saksi tersebut diduga diguyur sejumlah uang agar tidak berbicara seseuai fakta.
"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi tak mengungkap identitas pelaku yang meminta saksi berbohong. Yang pasti, kata dia, pelaku mengimingi saksi uang agar berbohong.
"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujar jenderal bintang dua itu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Saka Tatal Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016 |