Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 12:53
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta rampung menggelar sidang dakwaan terhadao tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
"Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.
“Untuk Heru Hanindyo sebesar SGD36.000 dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan untuk terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.
Baca juga: 3 Hakim Penerima Suap Bebasnya Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini |