3 Hakim Didakwa Terima Rp4,6 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

3 Hakim Didakwa Terima Rp4,6 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 12:53

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta rampung menggelar sidang dakwaan terhadao tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.

“Untuk Heru Hanindyo sebesar SGD36.000 dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan untuk terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.
 

Baca juga: 3 Hakim Penerima Suap Bebasnya Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini

Terakhir, penyerahan Rp1 miliar dan SGD120 ribu diserahkan Meirizka dan Lisa kepada Heru. Waktu dan lokasi pasti perpindahan uang tidak dirincikan oleh jaksa.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa.

Uang itu berhasil membuat Ronald bebas dari vonis penjara usai melakukan pembunuhan. Hakim membebaskan tiga terdakwa untuk membantah dakwaan dari jaksa pada persidangan berikutnya.

Para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)