Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 23 December 2024 19:26
Surabaya: Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Tak hanya itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 23 Desember 2024.
Ni Putu mengatakan jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun. "Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," ujarnya.
Ni Putu menganggap Gus Muhdlor terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 6 tahun 4 bulan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.
“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun," katanya.
Baca: |