Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 15:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Yan Piet bakal didakwa memberikan suap ke tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Tim jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci cara penyerahan uang suap tersebut. Tapi, kata Ali, dana itu diberikan untuk mengondisikan temuan audit di Kabupaten Sorong.
 

Baca: 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK

Yan Piet bakal menjalani sidang perdana bersama dengan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle. Peradilan untuk mereka nantinya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

“Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring (online) karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan cabang KPK,” ucap Ali.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.

Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)