Satu Pengungsi Rohingya Tersangka Penyelundupan Orang

Pengungsi Rohingya berinisial MA (35), tersangka penyelundupan manusia. (Metro TV)

Satu Pengungsi Rohingya Tersangka Penyelundupan Orang

Media Indonesia • 18 December 2023 15:51

Banda Aceh: Satu pengungsi Rohingya berinisial MA, 35, ditetapkan sebagai tesangka kasus penyelundupan manusia (TPPO). MA ditangkap tak lama setelah merapat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

MA mengomersilkan niat banyak warga Rohingya yang ingin mengungsi ke Indonesia . Dia menarik upeti Rp14 juta hingga Rp16 juta per kepala.

Polresta Banda Aceh, saat jumpa pers Senin, 18 Desember 2023, mengahadirkan MA lengkap dengan baju tahanan dan tangan terborgol. Sejatinya perempuan itu ditangkap bersama AH pada 10 Desember 2023, namun status dia belum diekspos.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Saksi menuturkan membayar belasan juta rupiah. Uang diserahkan langsung kepada MA dan agen lainnya. MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak pengungsi lain meninggalkan kamp penampungan di Bangladesh.

MA dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)