Bakal Cawagub Banten Dimyati dan Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu

Ilustrasi

Bakal Cawagub Banten Dimyati dan Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu

Hendrik Simorangkir • 11 September 2024 08:57

Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dan bakal calon Wakil Gubernur Banten yang juga sebagai Anggota DPR, Dimyati Natakusumah, dilaporkan ke Bawaslu. Pelaporan itu diduga terkait penyalahgunaan wewenang.

Ibnu Jandi, tokoh masyarakat yang melaporkan keduanya mengatakan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan fasilitas negara dengan alasan kunjungan anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, pada 9 September 2024 ke Kota Tangerang yang diterima langsung Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.

"Alasan saya melaporkan hal tersebut yakni, diduga video dan poto kunjungan Komisi III DPR ke Kota Tangerang yang kurang sedap dipandang mata, kurang elok 'simbiosis mutualistik politik praktis', karena ada kehadiran anggota DPR Dimyati Natakusumah yang juga adalah bakal calon Wakil Gubernur Banten 2024-2029. Bukankah beliau sudah bikin surat pengunduran diri? Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik. Tidak punya rasa hormat dan berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujarnya, Rabu, 11 September 2024.
 

Baca juga: RK Disebut Sulit Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mempelajari terkait laporan tersebut.

"Iya ada laporan tersebut. Dari hasil laporan ini nanti kita pelajari dulu," kata Komarrulloh. 

Komarrulloh menambahkan, jika laporan tersebut terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) saat adanya kunjungan kerja. 

"Terkait ada dugaan netralitas ASN. Saat ini kita pelajari laporan ini dulu. Nanti, kalau itu ada dugaan pelanggaran kita baru registrasi," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)