Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Riza Pahlevi

Suasana pengadilan korupsi PT Timah. Foto: Medcom/Candra.

Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Riza Pahlevi

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 11:23

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Mochtar Riza Pahlevi membela diri dari tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan rasuah pengolahan timah. Dia mengaku cuma mau membenahi bekas kantornya itu saat bergabung.

“Tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki hubungan perusahaan yang tidak harmonis dengan stakeholder serta para karyawan,” kata Reza di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat, 13 Desember 2024.

Reza mengatakan, saat dia bergabung, ada sejumlah karyawan Timah berdemo meminta direksi diganti. Saat itu, masalahnya adalah keuangan yang sampai sulit membayar gaji pegawai.

Masalah itu didasari karena banyaknya penambangan ilegal. Sehingga, kata Reza, bahan baku bijih timah susah didapatkan gegara banyaknya galian yang tidak berizin tersebut.

“Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah,” ujar Reza.
 

Baca juga: 

Helena Lim Merasa Dizalimi di Korupsi Timah


Menurut dia, saat itu direksi Timah susah mengatur masyarakat yang masuk tanpa izin. Bahkan, kata Reza, banyak lokasi jadi rusak gegara penambangan ilegal.

Menurut Reza, penjualan timah juga susah menjual karena para penambang ilegal bisa memberikan harga bahan baku bijih timah lebih murah karena tidak perlu membayar pajak daerah. Kejadian itu bahkan sudah dinormalisasi karena menjadi mata pencarian masyarakat.

Riza mencoba menyelesaikan masalah itu. Salah satunya yakni menyambangi pemangku kepentingan untuk mencari jalan tengah dari masalah yang terjadi.

“Saya bersama para direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan, untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan,” ucap Riza.
 
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Riza, ada sejumlah jalan keluar yang sudah dibuat. Salah satunya membuat program konservasi mineral melalui pengumpulan sisa hasil tambang untuk menjemput bola.

Semua usahanya memperbaiki Timah diklaim sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kerja kerasnya malah dibalas dengan pidana.

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah, serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri, menikmati faslitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan tetap mendapatkan fasilitas,” ujar Riza.

“Akan tetapi, saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dam menjaga keberlangsungan usaha PT Timah Tbk,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Riza dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa. Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subisiber kurungan satu tahun.

Penuntut umum juga diharap memberikan pidana pengganti sebesar Rp493,3 miliar kepada Riza. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, aset Riza bakal dirampas oleh jaksa untuk dilelang. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah selama enam tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)