Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 08:43
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menutup 11.544 konten terkait judi online (judol) selama 16-18 November 2024. Sebaran gim haram itu ada di sejumlah wadah daring.
“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga dan patroli siber,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi Maroli J Indarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Maroli mengatakan, sebanyak 10.517 konten yang ditutup Komdigi disebar di sejumlah situs. Lalu, ada 518 konten yang diblokir disebar di media sosial Meta.
Ada juga 321 konten yang dihapus berupa media file sharing. Kemudian, sebanyak 110 konten yang diblokir berada di platform Google dan YouTube. Terakhir, sebanyak 78 konten tersebar di media sosial X.
Baca juga:
Begini Peran '3 Serangkai' di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi |