Tersangka Berpotensi Bertambah, Polisi Gali Bukti Kasus Kecelakaan Bus di Subang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Medcom/Siti Yona

Tersangka Berpotensi Bertambah, Polisi Gali Bukti Kasus Kecelakaan Bus di Subang

Theofilus Ifan Sucipto • 15 May 2024 21:28

Jakarta: Polisi terus menggali data dan bukti peristiwa kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat. Langkah ini membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam peristiwa ini.

"Bisa saja bertambah (tersangkanya)," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.

Aan mengatakan penetapan tersangka tergantung dari fakta hukum yang ditemukan. Seluruh pihak terkait yang terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan nahas itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan ada fakta hukum yang mengarah kepada pengusaha dan penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar dia.
 

Baca Juga: 
Korlantas-Kemenhub Bahas Pembenahan Bus Pariwisata

Selain itu, Aan menyinggung perubahan bentuk bus yang tidak sesuai ketentuan. Temuan itu bakal menjadi pertimbangan penyidik.

"Pasal 270 nanti akan diterapkan juga. Karoseri dan pengusaha kita terapkan pasal itu jadi bisa terus bertambah (tersangkanya)," jelas dia.

Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 13 Mei 2024. Kepolisian menemukan empat bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Penetapan itu setelah kepolisian memeriksa tempat kejadian perkara dan 13 saksi. Kepolisian menemukan empat fakta yang memberatkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)