Bentrok Warga Dago Elos vs Polisi Dipicu Polemik Sengketa Tanah

Upaya warga Dago Elos Kota Bandung, atas klaim tanah yang sudah puluhan tahun ditempati. (Medcom.id/P Aditya)

Bentrok Warga Dago Elos vs Polisi Dipicu Polemik Sengketa Tanah

P Aditya Prakasa • 15 August 2023 16:15

Bandung: Aksi blokir Jalan Djuanda yang dilakukan warga Dago Elos, Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) pada Senin malam, 14 Agustus 2023, membuat polisi menembakkan gas air mata. Penggunaan gas air mata berhasil memukul mundur dan membubarkan kerumunan warga.

Aksi warga ini dilatarbelakangi polemik masalah sengketa tanah. Polemik tersebut telah bergulir sejak lama di persidangan dan dinilai tidak memberikan keadilan untuk warga.

Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, semuanya bermula saat sejumlah pihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016. Mereka mengeklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi.

Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya mengeklaim sebagai pemilik sah lahan yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Mereka juga mengeklaim sebagai ahli waris yang sah dari seorang berkebangsaan Belanda, George Hendrik Muller.

Dalam gugatannya, ketiga pihak itu juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV. Pihak penggugat IV itu yakni PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016.

Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan mengabulkan gugatan Heri Hermawan Muller dengan menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan di sana.

Tidak puas dengan putusan PN Bandung, warga yang diwakili Didi E Koswara kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 25 Oktober 2017. Namun sayang, upaya banding itu sia-sia karena keinginan warga tidak dikabulkan pengadilan majelis pada 3 April 2018.

Belum cukup sampai di sana, warga kembali mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi dilayangkan pada 9 April 2018.

Hampir dua tahun berselang, tepatnya pada 9 September 2020, permohonan banding itu kemudian diputus MA. Hasilnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus untuk menolak permohonan dari Heri Hermawan cs selaku orang yang mengeklaim lahan di sana. MA kemudian memutus ratusan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.

"Membatalkan putusan pengadilan tinggi Jawa Barat nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tanggal 24 Agustus 2017," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Pihak Heri Hermawan Muller cs yang tidak terima kalah di tingkat kasasi, kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada 29 Maret 2022, PK itu lalu diputus dan menyatakan Heri Hermawan Muller cS sebagai pemilik sah tanah berasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan 3742 seluas 44.780 meter persegi di Kelurahan Dago tersebut.

Atas landasan itulah, warga merasa kecewa. Mereka kemudian pada Senin malam, 14 Agustus 2023, berupaya menempuh jalur hukum lain dengan cara melaporkan Heri Hermawan Muller cs dengan dugaan penipuan.

Tapi menurut versi warga, laporan mereka malah ditolak pihak Polrestabes Bandung. Kemudian pada pukul 19.00 WIB mereka bergerak dari kantor polisi dab memblokir Jalan Dago hingga berakhir dengan kericuhan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)