7 Orang di Malang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Lokasi pemeriksaan KPK di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa 17 September 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

7 Orang di Malang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Daviq Umar Al Faruq • 17 September 2024 17:49

Malang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tujuh orang di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 17 September 2024. Pemeriksaan ini terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan, para penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang Kota, sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka tiba dengan menggunakan dua mobil dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada.

Terlihat salah satu penyidik KPK datang dengan membawa satu koper besar yang dibungkus plastik berwarna merah. Masih belum ada keterangan yang disampaikan oleh para penyidik tersebut ke awak media.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di wilayah Jawa Timur.
 

Baca: Eks Koruptor Lolos Syarat Administrasi Pilkada Kota Malang

"Hari ini Selasa (17 September) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Tessa menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19, Kota Malang, Jawa Timur. Total ada tujuh orang dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dijadwalkan bakal dimintai keterangan hari ini.

Antara lain, BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I. Diketahui kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022. Saat itu lembaga antirasuah menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya.

Sahat sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023. Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)