KPU Pastikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Pastikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK

Tri Subarkah • 22 August 2024 22:35

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 tetap akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ditegaskan Ketua KPU Mochammad Afifuddin setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers soal batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ujar Dasco di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Afifuddin mengatakan KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin, 26 Agustus 2024, atau satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Konsultasi dengan DPR, kata dia, merupakan upaya tertib prosedur oleh KPU dalam menindaklanjuti pengadopsian putusan MK ke dalam PKPU.

Afifuddin tak ingin pihaknya mendapat sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden.

"Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi, karena satu dan lain hal, tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP," ujar dia.

Untuk mengebut proses finalisasi revisi PKPU, KPU telah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM yang membantu proses harmonisasi revisi PKPU. Anggota KPU Idham Holik mengatakan hasil revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah tetap harus melewati tahapan harmonisasi.

"Mudah-mudahan nanti semua dapat berjalan dengan lancar," ujar Idham.
 

Baca Juga: 

RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK


MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Berdasarkan putusan MK partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)