Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung di Berlin, Jerman, 10 Februari 2024. (Andi Tinellung)
Siti Yona Hukmana • 29 February 2024 17:43
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu, 28 Februari 2024. Tujuh orang yang menjadi tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Jenderal bintang satu ini menyebut para tersangka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Selain itu, juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkap Djuhandhani.
Baca:
Bareskrim Sebut Hampir Semua Parpol Tercatat Melakukan Pelanggaran Pemilu |