Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29, menjalani sidang perdana via daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Medcom • 19 March 2024 22:08
Surabaya: Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tannur dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, saat membacakan dakwaan.
Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara. Ini lantaran terdakwa Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya. Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mal sudah tutup," katanya.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa Tannur kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.
Di saat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.
Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.
Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa sekuriti yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.
Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di kursi belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernyawa
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. "Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.
Dikonfirmasi ulang keberatan atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya. "Nanti saja ya, nanti saja, diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.
Sementara itu, persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.
"Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.