Tunjangan Hari Raya. Foto: Medcom.id.
Gunungkidul: Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetap akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas pada Idulfitri tahun ini.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, menjelaskan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer maupun tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemkab Gunungkidul itu minimal Rp600.000.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu," kata Sunawan saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Maret 2024.
Untuk memuluskan pemberian THR tersebut, BKPP masih membahas Peraturan Bupati tentang THR bagi mereka yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan selama ini, mereka ini mendapat THR dari masing-masing OPD tempat pengabdian mereka. "Anggaran THR untuk mereka ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Gunungkidul," jelasnya.
Sunawan menegaskan sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL (tenaga harian lepas).
Dikatakannya penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," ungkapnya.
Sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji. ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul tercatat sebanyak 8.177 orang. Mereka katanya semuanya berhak menerima THR 2024.