Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 19:24
Jakarta: Kuasa hukum buronan Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, Gugum Ridha Putra, mengungkap kliennya datang ke Indonesia untuk mencari suaka perlindungan. Alice adalah buronan Filipina yang ditangkap Polri atas kerja sama police to police di Tangerang, Banten.
“Jadi secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum (suaka), mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah, tetapi pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini under police to police operation,” kata Gugum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, September 2024
Gugum memandang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik bukan persoalan pidana. Sebab, sampai saat ini Walikota Bamban itu belum ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.
“Iya, kalau kita melihat ini muatan politis karena berbeda rezim ya, sekarang, dan berbeda kebijakan. Makanya, kan kalau political asylum itu memungkinkan kalau orang meminta perlindungan karena alasan politik. Kecuali kalau karena alasan pidana,” ujarnya.
Kemudian, kata Gugum, ada kebijakan baru oleh presiden Filipina saat ini yang menyatakan perbuatan Alice ilegal. Sejatinya, Gugum menilai bila merujuk persyaratan yang lama, hukum itu tidak bisa berlaku surut ke belakang.
Lebih lanjut, Gugum membantah kliennya masuk ke Indonesia secara ilegal. Karena, Alice memiliki surat-surat seperti visa yang sah sekitar pertengahan Agustus 2024. Alice disebut meninggalkan Filipina ada 18 Juli 2024, lalu menuju Malaysia, kemudian ke Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus 2024.
“Jadi keliatannya motifnya politik gitu ya dan juga keliatan di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal. Biar membuktikan tadi kita lihat paspornya, tidak sembunyi-sembunyi,” jelas Gugum.
Sementara itu, Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Filipina, Benjamin Abalos Jr berterima kasih kepada Polri yang telah membantu dalam mencari Alice Guo untuk menindaklanjuti proses hukumnya. Alice pun dideportasi ke negara asal.
"Semua yang kami perlukan sekarang adalah memastikan prosesnya lancar. Saat ini kami sudah memiliki (membawa) Alice. Tentu saja, kami memiliki beberapa proses yang harus diikuti. Sekarang kami harus mengikuti proses yang harus dilakukan," kata Benjamin.
Alice Gou dikenal sebagai warga negara Tiongkok bernama Guo Hua Ping. Dia dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya. Namun, Alice membantah tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa dirinya warga negara Filipina asli yang menghadapi tuduhan kejahatan.
Sebelumnya, Polri menangkap buronan paling dicari di Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping di Tangerang, Banten pada Selasa, 3 September 2024. Alice Guo yang merupakan mantan Wali Kota Bamban itu menjadi buron kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Benar penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” kata Krishna Murti kepada wartawan, Rabu, 4 September 2024.