Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 12:15
Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dinilai telah menganggap tanah Israel milik Palestina. Terlebih setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina.
"Bahkan Israel yang sekarang berdiri sebuah negara ini, Israel di tanah Palestina, itu dianggap sebagai berdiri di tanah Palestina, buktinya apa, buktinya Netanyahu dan kawan-kawan menteri pertahanannya diseret juga," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'Mau Tangkap Netanyahu, ICC Cuma Basa-Basi?', Minggu, 26 Mei 2024.
Selain itu, kata Hikmahanto, ICC juga diinterpretasikan menganggap tanah yang menjadi tempat area konflik milik Palestina. Yakni, Gaza dan tepi barat.
Kondisi tersebut dinilai jadi sisi positif. Karena wilayah yang mestinya diakui milik Palestina makin luas.
"Saya melihat sisi positif. Bahwa ICC menganggap bahwa Palestina sebuah negara dan tanah Palestina itu tidak hanya di tepi barat ataupun di Gaza tetapi juga di Israel, buktinya mereka-mereka ini diminta untuk bertanggung jawab," ujar Hikmahanto.
Baca juga: Sejumlah Kebijakan Antisipatif Perlu Disiapkan untuk Redam Dampak Konflik Israel-Iran |