Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 31 January 2025 19:12
Jakarta: Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) mampu mengerem sejenak pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan yang awalnya disepakat pada 6 Februari 2025, molor menjadi antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Komisi II DPR, akan menggelar rapat ulang terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat tersebut menyikapi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sengketa pilkada yang dibacakan pada 3-5 Februari 2025.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, 3 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.
Rifqi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian tanggal putusan tersebut dari MK. Karena penting agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan dilaksanakan serentak atau tidak.
"Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak. Karena secara formil tidak memenuhi syarat," ucap Rifqi.
DPR, kata dia, sejatinya sudah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai pelantikan kepala daerah yang tak mengajukan sengketa pilkada di MK. Penetapan itu berpeluang besar berubah setelah adanya putusan dismissal MK.
"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujar Rifqi.
MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.