Kubu Hasto Pertimbangkan Pengajuan Praperadilan Ulang

Tim hukum praperadilan Hasto Kristiyanto. (Metrotvnews.com/Candra)

Kubu Hasto Pertimbangkan Pengajuan Praperadilan Ulang

13 February 2025 18:16

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan ulang dipertimbangkan oleh tim hukum mereka.

“Itu (pengajuan praperadilan ulang) salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Maqdir mengatakan, tim pengacara cuma bisa memberikan pertimbangan. Keputusan akhir bergantung pada Hasto.

“Ini juga tergantung dengan Mas Hasto, apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain, tentu juga akan kita pertimbangkan,” ucap Maqdir.
 

Baca juga: Kubu Hasto Kecewa Kalah Praperadilan dari KPK

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Hasto sejatinya terseret dua kasus di KPK. Yakni, terkait dengan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

Dua kasus itu diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda. Sehingga, kata Djuyamto, harusnya ada dua praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka pada masing-masing perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com