Penerapan PPN 12% akan Diumumkan 16 Desember

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Penerapan PPN 12% akan Diumumkan 16 Desember

Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 19:15

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen telah masuk tahap finalisasi. Ia menargetkan dapat mengumumkan pada Senin, 16 Desember 2024. 

"Akan diumumkan hari Senin (16 Desember) jam 10 (di Kementerian Koordinator Perekonomian). Nanti (wartawan) diundang," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. 

Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya. 

"Ada yang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Ratas Bahas Penerapan PPN 12 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan penerapan PPN 12 persen berlaku mulai 2025 dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, bersifat selektif.

"PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif," kata Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. 

"Hanya untuk barang-barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ucap Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)