Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Punya Bukti Permintaan Uang Damai Rp50 Juta oleh Polisi

Guru honorer bernama Supriani yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. Metro TV

Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Punya Bukti Permintaan Uang Damai Rp50 Juta oleh Polisi

Abdul Halim Ahmad • 28 October 2024 13:05

Konawe: Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, 28 oktober 2024.

Dalam sidang eksepsi terungkap adanya permintaan uang Rp50 juta dari kepolisian agar perkara ini dihentikan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani tiba di gedung Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan pukul 09.45 Wita untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi. 

Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan terungkap adanya permintaan uang senilai Rp50 juta oleh Kapolsek Baito agar kasus ini dihentikan. Menurut Andri, pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang ini nantinya akan dibuka dalam persidangan.

"Permintaan uang itu sebagai bukti bahwa penyidik yang menangani perkara ini telah melanggar kode etik profesi Polri, sehingga dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa," kata Andri.
 

Baca: Jaksa Hadirkan 8 Saksi di Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani

Selian itu, kuasa hukum Supriyani mengatakan dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak netral dan terjadi konflik kepentingan. Pasalnya, ayah korban Aipda Wibowo Hasyim Kanit Intelkam Polsek Baito yang ikut mengambil barang bukti sapu ijuk.

Tak hanya itu, menurut Andri penyidik juga melanggar prosedur dalam menangani perkara ini, karena pemeriksaan korban dan saksi anak tidak didampingi pekerja sosial atau Badan Pemasyarakatan.

Untuk itu, Andri Darmawan meminta majelis hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum namun tetap melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian untuk membuktikan Supriyani tidak bersalah. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan enggan menanggapi eksepsi kuasa hukum Supriyani karena membahas pokok perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)