Guru honorer bernama Supriani yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. Metro TV
Abdul Halim Ahmad • 28 October 2024 13:05
Konawe: Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, 28 oktober 2024.
Dalam sidang eksepsi terungkap adanya permintaan uang Rp50 juta dari kepolisian agar perkara ini dihentikan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani tiba di gedung Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan pukul 09.45 Wita untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan terungkap adanya permintaan uang senilai Rp50 juta oleh Kapolsek Baito agar kasus ini dihentikan. Menurut Andri, pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang ini nantinya akan dibuka dalam persidangan.
"Permintaan uang itu sebagai bukti bahwa penyidik yang menangani perkara ini telah melanggar kode etik profesi Polri, sehingga dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa," kata Andri.
Baca: Jaksa Hadirkan 8 Saksi di Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani |