Penampakan bus wisata pengangkut rombongan pelajar studi tur yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat. (MGN/Reza Sunarya)
Medcom • 21 May 2024 15:02
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan sekolah yang berencana melakukan studi tur mempertimbangan banyak hal. Salah satu poin penting yakni pemilihan sarana transportasi yang digunakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan kegiatan sekolah berupa studi tur wajib mengantongi izin. Syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan itu yakni penggunakan sarana transportasi bus maksimal berusia 5 tahun.
"Kalau bus usianya lebih dari 5 tahun tidak kami izinkan," kata Shanti pada Selasa, 21 Mei 2024.
Persyaratan ketentuan kendaraan itu wajib dipenuhi. Shanti mengungkapkan hal itu menjadi bagian mengantisipasi risiko kecelakaan akibat kesalahan teknis faktor kondisi kendaraan.
Ia menegaskan izin kegiatan studi tur kini berlaku bagi semua sekolah. Sebelumnya, perizinan kegiatan studi tur hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri.
Baca juga: Larangan Studi Tur, Pemkot Yogyakarta Khawatir Pariwisata Anjlok |