Formulasi Upah Minimum Pekerja 2025 Masih Digodok

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Formulasi Upah Minimum Pekerja 2025 Masih Digodok

M Ilham Ramadhan Avisena • 7 November 2024 13:45

Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, formulasi penghitungan upah minimum pekerja (UMP) masih dalam pembahasan. Itu sebabnya, aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit.

"Proses masih berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Belum dapat dipastikan terbit minggu ini atau minggu depan ya," ujar Yassierli dilansir Media Indonesia, Kamis, 7 November 2024.

 
Baca juga: 

Menaker: Tidak Mungkin UMP 2025 Enggak Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Medcom.id/Kautsar bob)


Penghitungan upah mempertimbangan KHL

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghitungan upah bakal mempertimbangkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu disebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan atas putusan MK dari pemerintah.

"Tentu pemerintah akan Melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP Yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," ujar Airlangga.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai UMP bakal diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, sehingga bisa segera disosialisasikan oleh para kepala daerah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)