Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 7 November 2024 13:45
Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, formulasi penghitungan upah minimum pekerja (UMP) masih dalam pembahasan. Itu sebabnya, aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit.
"Proses masih berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Belum dapat dipastikan terbit minggu ini atau minggu depan ya," ujar Yassierli dilansir Media Indonesia, Kamis, 7 November 2024.
.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Medcom.id/Kautsar bob)
Penghitungan upah mempertimbangan KHL
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghitungan upah bakal mempertimbangkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu disebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan atas putusan MK dari pemerintah.
"Tentu pemerintah akan Melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP Yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," ujar Airlangga.
Dia menambahkan, ketentuan mengenai UMP bakal diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, sehingga bisa segera disosialisasikan oleh para kepala daerah.