Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ilustrasi Pilkada/MI

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ficky Ramadhan • 9 November 2024 17:33

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, mengatakan membeberkan skema pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang. Skema tersebut disiapkan di daerah dengan satu pasangan calon yang kalah melawan kotak kosong.

"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," kata Afif dikutip dari MI, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Afif, pengulangan pilkada tak akan membawa masalah. Sebab, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah.

"Tapi semangatnya bagaimana pilkada jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk kemudian dilakukan pelaksanaan pilkada kembali," ujarnya.
 

Baca: KPU RI Sebut Wilayah Jawa Tengah dan Papua Titik Rawan Konflik Pilkada

Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa Pilkada ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa, 10 Oktober 2024.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)