KPK Terima Banyak Pengaduan Suap dalam PPDB 2024

PPDB ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahilah

KPK Terima Banyak Pengaduan Suap dalam PPDB 2024

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2024 08:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyaknya murid sampai guru mengadukan adanya suap dan gratifikasi dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Curahan hati itu dirangkum dalam survei penilaian integritas (SPI) pada 2023.

“Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan PPDB adalah dari SPI Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan atau perguruan tinggi,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.

Budi menjelaskan SPI mengukur tiga aspek yakni integritas peserta didik, ekosistem, dan risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan. KPK juga sudah memaparkan aduan gratifikasi dan suap itu kepada pemangku kepentingan terkait.

“Hasilnya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait diantaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais,” ucap Budi.

KPK juga tidak tinggal diam untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi dalam tahapan PPDB. Lembaga Antirasuah sudah menyurati sejumlah sekolah negeri dan swasta untuk tidak memelihara praktik kotor itu.

“KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait,” ujar Budi.
 

Baca juga: Miris, SDN 212 Jambi Gelar PPDB di Emperan Warung

Dalam surat yang diberikan, KPK juga menyertakan rekomendasi untuk mencegah terjadinya suap dan gratifikasi dalam tahapan penerimaan siswa baru. Lembaga Antirasuah berharap SPI dan imbauan yang diberikan bisa memperbaiki integritas di sektor pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan kepada tenaga pengajar berstatus pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam tahapan PPDB. Penerimaan siswa tidak boleh dibarengi dengan tindakan korup.

“KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Budi menjelaskan imbauan ini diterbitkan karena KPK mengendus banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Modusnya berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)