Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 25 June 2024 18:23
Jakarta: Kejaksan Agung (Kejagung) telah menyampaikan aspirasi Mahasiswa Papua terkait proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Mimika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejagung memastikan akan mengawal tindak lanjut dari kasus tersebut.
"Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti, bagaimana perkembangannya nanti kita update," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Harli memastikan Kejati Papua akan mengecek dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa soal perkara yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob itu.
Sekelompok Mahasiswa Papua menuntut penegakan hukum terhadap kasus dugaan TPPU yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob. Para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangaka dalam perkara ini. Padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sebagai pegiat anti korupsi, orang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Mimika,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya di depan Gedung Kejagung, Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Berkas Harvey Moeis Masih Proses Penyempurnaan |