Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Sempat Kuliah Teknik Informatika

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Sempat Kuliah Teknik Informatika

Siti Yona Hukmana • 2 March 2024 19:31

Jakarta: Polisi mengungkap latar belakang JMW, 24, warga Kalideres, Jakarta Barat pembuat website Rabithah Alawiyah palsu. Tersangka disebut sempat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika," kata Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Maret 2024.

Ardian mengatakan tersangka membuat website palsu itu secara otodidak dari internet. Dia mencari tahu cara-caranya dengan browsing di Google.

Berdasarkan informasi sementara yang didapatkan, tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi. Namun, penyidik masih terus menggali dugaan motif lain.

"Iya (motif) kebutuhan ekonomi," ujar Ardian.

Ardian memastikan pihaknya terus mengusut kasus ini. Khususnya memastikan jumlah korban. Saat ini polisi baru mengantongi enam korban dengan kerugian Rp18,5 juta.

"Masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
 

Baca juga: 

Tipu 6 Korban, Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Raup Omzet Rp18,5 Juta



Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan JMW ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.

Pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah. Tersangka JMW menawarkan sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.

"Dengan biaya sebesar Rp4 juta per satu nama. Sehingga, nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ungkapnya.

Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Melainkan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka. Selanjutnya dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, tersangka JMW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)