Sekretaris MA Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2024 18:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Dia menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap menjadi barang.
“Dan ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain,” ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci informasi terkait dugaan pencucian uang. Pemeriksaan saksi dipastikan bakal dipaparkan ke publik.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Baca Juga:
Jaksa Hadirkan 3 Saksi ke Persidangan Hasbi Hasan |