Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 30 December 2024 12:10
Jakarta: Sebanyak 18 anggota polisi yang memeras 45 warga negara (WN) Malaysia menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan ini. Sidang etik untuk menentukan sanksi yang diberikan kepada belasan anggota pelaku pemerasan tersebut.
"Minggu ini akan dilakukan sidang etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.
Truno mengatakan semuanya masih berproses secara berkesinambungan dan transparan. Polri melibatkan pengawas eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menangani kasus pemerasan oleh oknum polisi ini.
"Serta secara progresif dengan pembentukan desk melalui Atase Kepolisian (Polri) pada negara Malaysia," ujar Truno.
Dia belum bisa memastikan sanksi yang akan dikenakan terhadap 18 anggota. Truno hanya menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas.
"Komitmen Pimpinan dan Div Propam akan menindak tegas," tegasnya.
Baca juga: Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Dimutasi |