Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Perkuat Koordinasi Jajaran Daerah dan Tim Hukum

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Perkuat Koordinasi Jajaran Daerah dan Tim Hukum

Devi Harahap • 2 January 2025 14:24

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU, Idham Kholik, mengatakan KPU sudah terlatih menghadapi sidang sengketa pilkada sejak 2004 sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota. 

“Menghadapi sengketa dan hasil Pilkada bukanlah hal baru, karena memang UU Pilkada telah mengatur hal tersebut. UU Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada untuk mendapatkan keadilan,” kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis, 2 Januari 2025. 

Pihaknya juga telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persiapan dan strategi secara administratif dan substantif menjelang PHPkada. Sidang akan digelar 8 Januari 2025.  

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari kami mengoordinasikan ini kepada KPU di daerah di seluruh Indonesia,” jelas dia. 

Idham menjelaskan salah satu persiapannya, yakni menerbitkan Keputusan KPU tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pilkada. “Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan,” ujar Idham. 

Untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi dalam menghadapi gugatan, KPU telah membentuk tim hukum khusus. “Penyelenggara Pilkada sampai KPU juga akan membentuk konsultan hukum dan berkaitan dengan persiapan KPU di daerah,” tutur dia. 
 

Baca Juga: 

Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Diminta Patuhi Apa pun Putusan MK


Idham menegaskan dalam sidang PHPkada, KPU berperan sebagai pihak yang akan mengoordinasikan pihak termohon, yakni KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, mereka dapat menghadapi sengketa dengan baik. 

“Kami juga telah mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024, untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara,” tutur dia. 

Idham menegaskan seluruh jajaran KPU yang digugat ke MK sedang mempersiapkan bahan materi untuk menjawab berbagai gugatan yang dilayangkan pemohon. “KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” kata dia. 

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil pilkada. “Setelah menerima dokumen permohonan dari para pemohon, KPU akan mempersiapkan jawaban sebaik mungkin karena KPU di daerah punya kewajiban mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)