Ilustrasi Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom/Fachri/
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 14:15
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. Kubu terdakwa langsung menyatakan banding.
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Pengacara Budi, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Hakim sejatinya memberikan waktu untuk kubu Budi menentukan sikap. Di sisi lain, jaksa penuntut umum mengambil opsi pikir-pikir.
“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap jaksa.
Baca juga:
Crazy Rich Surabaya Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam |