Bawaslu Panggil Pj Wali Kota Bengkulu Diduga Langgar Netralitas

ilustrasi medcom.id

Bawaslu Panggil Pj Wali Kota Bengkulu Diduga Langgar Netralitas

Media Indonesia • 28 January 2024 14:27

Bnegkulu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, Arif Gunadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu.

"Pemanggilan Penjabat Wali Kota Bengkulu, dilakukan setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujui pemanggilan yang bersangkutan," katanya di Bengkulu, Minggu, 28 Januari 2024.

Semua sikap yang diambil, lanjut dia, harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.
 

Baca: 14 Satpol PP Garut di Video Viral Dukung Gibran Terancam Dipecat

Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara yang telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama penjabat wali kota dan ada yang tidak menyimpan, namun pada nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.

"Dalam kasus ini terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana Pemilu 2024," imbuhnya.

Sebelumnya laporan pelanggraran kata dia, telah masuk dan sudah dilakukan kajian serta sudah diputuskan untuk ditindaklanjuti. Saat ini, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu, karena setiap proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, kata dia, Bawaslu menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bengkulu, diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai politik

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)