ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 28 January 2024 14:27
Bnegkulu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memanggil Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, Arif Gunadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu.
"Pemanggilan Penjabat Wali Kota Bengkulu, dilakukan setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujui pemanggilan yang bersangkutan," katanya di Bengkulu, Minggu, 28 Januari 2024.
Semua sikap yang diambil, lanjut dia, harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.
Baca: 14 Satpol PP Garut di Video Viral Dukung Gibran Terancam Dipecat |