Jubir Timnas AMIN Mustofa Nahrawardaya. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 27 January 2024 19:04
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menyesatkan masyarakat usai menyatakan presiden boleh berkampanye dan memihak. Jokowi dinilai tak utuh dalam membaca aturan.
"Menurut saya presiden teledor terkait pasal 301, hanya melihat pasal 299 sehingga menyesatkan masyarakat," ujar juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Mustofa Nahrawardaya dalam diskusi publik di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.
Mustofa menjelaskan dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa presiden atau wakil presiden memiliki hak berkampanye. Namun, dalam Pasal 301 secara jelas menyebut presiden atau wapres yang boleh berkampanye adalah ketika ditetapkan sebagai capres atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) alias petahana.
"Intinya adalah siapa pun presidennya siapa pun wapres kalau dia mencalonkan diri kembali dan disahkan oleh KPU dia boleh melaksanakan haknya di pasal 299," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Dianggap Tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye |