Dicabuli Sejak 2020, Seorang Gadis di Demak Dihamili Ayah Tirinya

ilustrasi medcom.id

Dicabuli Sejak 2020, Seorang Gadis di Demak Dihamili Ayah Tirinya

Rhobi Shani • 24 September 2024 09:49

Demak: Seorang pria bernama, Murmin, 45 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Demak. Itu setelah M, istri Murmin melaporkan perbuatan bejat suaminya terhadap anaknya, AA.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, perbuatan cabul itu terungkap dari kecurigaan M melihat perut anaknya yang membesar seperti sedang hamil. Mulanya, AA bungkam, namun setelah didesak ibunya AA mengungkapkan bahwa telah disetubuhi ayah tirinya berkali-kali sejak 2020.

"Perbuatan itu (cabul) dilakukan berulang kali sejak 2020 sampai Maret 2024. Kemudian orang tua korban melapor dan kemarin pelaku ditangkap," ujar Winardi, Selasa, 24 September 2024.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, Murmin mengancam korban akan memukuli jika tak mau melayani. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
 

Baca: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sita Cangkul dan Celana

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu pakaian korban, termasuk baju lengan pendek warna abu-abu, BH warna ungu, celana dalam warna merah marun, dan celana pendek warna merah.

"Tersangka sudah kami tangkap. Saat ini sedang diperiksa lebih lanjut," kata Winardi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)