Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com
Insi Nantika Jelita • 13 October 2024 17:51
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga akhir tahun ini sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terancam ditutup.
Hal tersebut karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan perusahaan yang sebagian besar terjadi karena masalah penyimpangan dalam operasional BPR.
"Iya sampai akhir tahun angkanya seperti itu (20 BPR ditutup) kalau masalah mendasarnya tidak bisa diselesaikan," ujar Dian saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dian menyampaikan sampai saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan dua Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perusahaan-perusahaan itu antara lain BPR Nature Primadana Capital, BPR Wijaya Kusuma, BPR Sembilan Mutiara, BPRS Saka Dana Mulia dan lainnya.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan OJK, Ini Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya |