Dinyatakan Tak Lolos Tes Kesehatan, Bacawabup Maros Suhartina Bohari Lapor ke Bawaslu

Pasangan M Chaidir Syam-Suhartina Bohari saat deklarasi Pilkada 2024. (MGN/Achmad Fahmi)

Dinyatakan Tak Lolos Tes Kesehatan, Bacawabup Maros Suhartina Bohari Lapor ke Bawaslu

Media Indonesia • 12 September 2024 17:08

Maros: Bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, yang dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas, melalui kuasa hukumnya, melapor ke Bawaslu.

Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas, mendatangi Bawaslu Maros untuk melaporkan sengketa terkait Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Menurut Anwar, sengketa tersebut bermula dari pengumuman KPU Maros yang menyatakan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai
calon Wakil Bupati. Ia menilai KPU Maros telah melakukan kekeliruan dalam pengumumannya.

"Dokumen yang diterima timnya menyebutkan bahwa verifikasi administratif persyaratan bakal calon 'belum benar'. Kami berpendapat, frasa tersebut menyiratkan bahwa persyaratan bakal calon masih dapat diperbaiki, bukan dianggap tidak memenuhi syarat," jelas Anwar, Kamis, 12 Spetember 2024.
 

Baca: Bakal Cabup Maros Tak Lolos Tes Kesehatan Digantikan Kadis PUTRPP pada Pilkada 2024

Sehingga, Anwar meminta Bawaslu membatalkan pengumuman KPU Maros dan memberikan kesempatan lagi kepada Suhartina Bohari untuk ikut serta dalam Pilkada Maros. Ketua Bawaslu Maros, Sufirman membenarkan telah menerima laporan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pihak Suhartina Buhari melalui kuasa
hukumnya.

"Berkas masih akan diperksa dan diplenokan. Termasuk kami juga sudah meminta pelapor melengkapi berkas formil dan materil yang mereka serahkan," ungkapnya.

Pelapor diberi waktu dua hari untuk melakukan perbaikan, terkait materi yang akan mereka gugat. "Jika sudah lengkap, maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait termasuk terlapor," tambah Sufirman.

Terpisah, Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan, laporan yang dilakukan ke Bawaslu merupakan hak pihak terkait untuk mengajukan pengaduan, dan KPU akan menghadapinya. "Dan tentunya, KPU akan menyiapkan tanggapan atas setiap pertanyaan yang diajukan dan juga akan memperkuat sikap hukum kami," katanya.

Pihak KPU Maros pun, akan mengkomunikasikan dan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI terkait sengketa pilkada tersebut. Saat ditanya kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses yang dilakukan KPU, Jumaedi yakin KPU telah mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun, saat ditanya soal frasa 'belum benar' dalam pengumuman tersebut, Jumaedi enggan berkomentar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)