Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko. Medcom.id/ Rhobi Shani
Jepara: Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menghadiri pertemuan salah satu bakal calon kepala daerah (cakada) di Jepara dinyatakan melanggar etik. Kelimanya diduga ikut serta terlibat mendukung bakal calon Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyatakan kelima ASN melanggar netralitas karena terlibat dalam pertemuan yang dilakukan tim mawar dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di kantor PPNI Kabupaten Jepara.
"Usai meminta informasi awal dari pihak yang diduga terlibat, kami menggelar rapat pleno dan memutuskan kelimanya melanggar kode etik netralitas ASN," papar Suji, Sabtu, September 2024.
Kelima ASN yang terlibat yakni Hadi Sarwoko yang menjabat sebagai sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan juga ketua PPNI Jepara.
Kemudian HW, ASN pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara, MD ASN di Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo.
Selanjutnya TDN, ASN yang berkantor di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di Dinkes Jepara. Kelima ASN melanggar netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu mereka melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, Bawaslu telah meminta informasi awal kepada para pihak yang diduga terlibat dalam acara tersebut pada Rabu, 11 September 2024.
"Namun HS membantah mendeklarasikan mendukung salah satu bakal calon. HS mengaku hanya mendukung program yang diutarakan oleh bakal calon," papar Suji.
Suji menambahkan, kelima ASN telah memberikan fasilitas dan program kepada salah satu bakal calon meski secara spesifik tidak mendeklarasikan diri. "Meskipun dia tidak spesifik mendukung bakal calon, tapi mendukung program sama saja mendukung. Kan begitu logikanya. Itulah konteks kesimpulan kami soal ketidaknetralan merekan sebagai ASN,’’ jelas Sujiantoko.
Selanjutnya dari Bawaslu Jepara akan memberikan kajian berupa rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun untuk tindaklanjut diserahkan kepada BKD.