KPU Kabupaten Malang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bapaslon Pilkada yang Belum Memenuhi Syarat

Bapaslon M Sanusi-Lathifah Shohib saat mendaftar Pilkada ke Kantor KPU Kabupaten Malang, Rabu 28 Agustus 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

KPU Kabupaten Malang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bapaslon Pilkada yang Belum Memenuhi Syarat

Daviq Umar Al Faruq • 9 September 2024 11:38

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini tengah melakukan verifikasi administrasi dan penelitian perbaikan persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan ini telah berlangsung sejak Jumat 6 September lalu hingga Sabtu 14 September 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan ada dua bapaslon yang telah mendaftar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang pada 27-29 Agustus 2024. Namun sejumlah dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh kedua bapaslon itu dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Statusnya BMS," kata Mahardika saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.
 

Baca: Bacawabup Kabupaten Maros Suhartina Bohari Gagal Tes Kesehatan
 
Kedua bapaslon itu diminta untuk melakukan perbaikan persyaratan oleh KPU Kabupaten Malang. Mahardika menegaskan bahwa kedua bapaslon tersebut telah menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan pada jadwal yang sudah ditentukan.

"Sudah dilakukan perbaikan di masa perbaikan kemarin. Masa perbaikan mulai dari tanggal 6-8 September 2024," jelasnya.

Mahardika menerangkan ada beberapa jenis dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki oleh para bapaslon untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU. Diantaranya seperti Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Keterangan Pengadilan, dan lain sebagainya.

"Verifikasi perbaikan persyaratan mulai tanggal 6 sampai 14 September 2024," ungkapnya.

Setelah tahapan verifikasi perbaikan persyaratan, selanjutnya bakal ada tahapan masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-18 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-21 September 2024.

"Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada dua bapaslon yang telah mendaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Kedua bapaslon ini telah mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Malang pada Rabu, 28 dan Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.

Bapaslon pertama yaitu pasangan M Sanusi dan Lathifah Shohib. Pasangan Salaf diusung oleh empat partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang. Total ada 38 kursi yang telah menyatakan siap memenangkan paslon dengan visi dan misi 'Malang Makmur Jilid 2' itu.

Diantaranya PDI Perjuangan dengan 13 kursi, PKB dengan 11 kursi, Partai Gerindra dengan 8 kursi dan Partai NasDem dengan 6 kursi. Selain itu, pasangan ini juga didukung oleh tujuh partai non parlemen, antara lain PSI, PPP, PAN, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Ummat, dan PBB.

Sementara itu, bapaslon kedua ialah pasangan Gunawan Wibisono dan Umar Usman. Pasangan Gunawan-Umar ini diusung oleh empat partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS dan Partai Hanura.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)