Bawaslu Punya Kewenangan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Punya Kewenangan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Tri Subarkah • 8 September 2024 19:39

Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menegaskan salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Langkah itu dapat diambil Bawaslu jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Puadi, salah satu pelanggaran yang berpotensi menyebabkan calon didiskualifikasi adalah jika terbukti memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada pemilih. Regulasi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUMDesa," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu, 8 September 2024.
 

Baca juga: Perludem: Putusan MK Dorong Penguatan Kaderisasi Parpol untuk Cakada


Khusus bagi calon petahana, Puadi mengatakan bahwa mereka dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan mutasi pejabat tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," sambung Puadi.

Bawaslu juga terus menggencarkan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.

"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," ungkap Puadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)