Tim Pemenangan Paslon Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendesak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur. (MGN/Vania Liu)
Vania Liu • 2 December 2024 12:51
Jakarta: Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendesak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Jakarta, 2 Desember 2024.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan ke kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.
Baca juga: KIM Plus Bakal Perjuangkan RK-Suswono Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran |