Kompolnas. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 08:46
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung turun tangan merespons tiga kasus yang menimpa institusi Polri belakangan ini. Ketiga kasus itu ialah polisi bunuh polisi, polisi bunuh diri, dan polisi bunuh ibu kandungnya.
"Kompolnas telah memberikan saran dan masukan kepada Polri dalam beberapa pertemuan koordinasi beberapa hari ini," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Metrotvnews.com, Selasa, 3 Desember 2024.
Tindakan Kompolnas pertama ialah menyikapi penggunaan senjata api (senpi) dalam dua peristiwa yang terjadi. Yakni pertama, penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024.
Kedua, tindakan bunuh diri oleh Kanit Samapta Polsek Girimulyo Ipda BS pada Selasa malam, 3 September 2024. BS menembak kepalanya sendiri menggunakan pistol jenis revolver.
"Pengawasan dan pembinaan izin penggunaan senpi anggota Kepolisian perlu dievalusi untuk perbaikan-perbaikan ke depan," ujar Yusuf.
Modernisasi sistem database izin penggunaan senpi, baik untuk anggota Kepolisian maupun masyarakat sipil disebut juga perlu dilakukan. Yusuf menuturkan saat ini perizinan dan pengawasan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, polisi mendapat izin menggunakan senjata api organik Polri/TNI jika memenuhi syarat. Seperti memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung, memiliki surat keterangan lulus tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter Polri.
"Khusus terkait kelayakan mental dan jiwa itu sangat penting untuk diawasi secara berkala, misal enam bulan sekali. Begitu juga untuk pembinaan mental dan rohani perlu konsisten dilakukan," ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan Kompolnas memantau saat ini Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri telah menghadirkan anggota Polri bertugas sebagai
concelor yang bisa melakukan konseling. Dengan demikian, anggota bisa curhat bila ada masalah pribadi atau masalah dalam tugas.
"Guna meminimalisir kasus bunuh diri yang termasuk menyalahgunakan senpi untuk bunuh diri," terangnya.
Terakhir, kasus anggota polisi berpangkat Bintara bernama Nikson Pangaribuan, 41 yang tega
membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar, 61 menggunakan tabung gas 3 kg. Peristiwa ini terjadi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
Yusuf mengatakan pihaknya tengah memantau penanganan kasus yang melibatkan anggota di salah satu polres wilayah hukum Polda Metro Jaya itu. Salah satu fokus pemantauan Kompolnas ialah pendalaman motif pembunuhan ibu oleh oknum polisi tersebut
"Apakah ada masalah mental atau tidak. Untuk saat ini kepolisian sudah bekerja menyidiknya. Kita pantau Propam untuk memproses dugaan pelanggaran kode etiknya," pungkas anggota pengawas eksternal Polri itu.