KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Pekanbaru. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2024 01:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemicu operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Upaya paksa itu dilakukan karena Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) berencana melenyapkan barang bukti.
"KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Bukti transfer itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Penghancuran diyakini mau dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, sore.
Penghancuran bukti itu dilakukan Novin bersama anaknya Nadya Robin Puteri. KPK langsung gerak cepat mencegah tindakan itu dan menangkap sejumlah orang.
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah NK," ucap Ghufron.
Baca juga: KPK Tetapkan Risnandar Mahiwa Tersangka OTT di Pekanbaru |