Praperadilan Perdana, Hasto vs KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Praperadilan Perdana, Hasto vs KPK

Fachri Audhia Hafiez • 21 January 2025 08:25

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto menyoal status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agenda sidang pertama," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB. Hakim tunggal Djuyamto ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
 

Baca: Praperadilan Hasto, KPK Siapkan Bahan

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)