Ilustrasi toko-toko ritel tutup. Foto: MI/Adam Dwi.
M Ilham Ramadhan Avisena • 17 January 2025 13:08
Jakarta: Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengungkapkan, aspek perizinan berusaha masih menjadi kendala bagi perkembangan bisnis di Indonesia. Pasalnya, peritel harus memenuhi 70 perizinan untuk membangun satu toko fisik. Hal ini dianggap menghambat geliat peritel di Tanah Air.
"Kita kalau mau buka toko sendiri, perizinannya itu kurang lebih 70 izin. Kita sampaikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), juga kaget. Saya sampaikan ke Kementerian Perdagangan, sama, kaget juga. Itu kenyataannya," ungkap Deputi 4 Hippindo Sugiyanto Wibawa dalam acara INFOBRAND SUMMIT 2025, Jakarta, dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Peritel, lanjutnya, hanya mengharapkan kemudahan berusaha diberikan oleh pemerintah. Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
Baca juga: Tips Jitu Raup Cuan di Bisnis Fesyen |