Ilustrasi perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.
Naufal Zuhdi • 27 March 2025 15:07
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tegas Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis, 27 Maret 2025.
Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, Anne mengingatkan pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
KAI, sambung Anne, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.
"Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009," tutur Anne.
"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu," tambah dia mengingatkan.
Baca juga: Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api di Sukoharjo, 4 Orang Tewas |