Jika Dipulangkan, Menko Yusril Sebut Reynhard Sinaga Berpotensi Dikurung di Nusakambangan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Metrotvnews.com/Kautsar)

Jika Dipulangkan, Menko Yusril Sebut Reynhard Sinaga Berpotensi Dikurung di Nusakambangan

Putri Purnama Sari • 7 February 2025 16:33

Jakarta: Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia yang dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris, saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup di negara tersebut. 

Namun, baru-baru ini, orang tua Reynhard meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan putra mereka yang saat ini menjalani hukuman di Inggris. 

Permintaan ini disampaikan langsung kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ahmad menerangkan bahwa kedua orang tua Reynhard mengaku sempat kesulitan untuk berkomunikasi dengan anaknya. Bahkan orang tua Reynhard mengklaim mereka tidak pernah mendapat kabar tentang kondisi Reynhard selama ia sedang ditahan di penjara Inggris.

Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah Indonesia telah memulai pembicaraan dengan pemerintah Inggris mengenai kemungkinan pemulangan Reynhard. 
 

Baca juga: Menakar Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pembicaraan ini masih berada pada tahap awal dan mekanisme pemulangan akan ditentukan kemudian, baik melalui transfer narapidana atau pertukaran dengan tahanan Inggris yang berada di Indonesia. 

Yusril menekankan bahwa meskipun ini bukan tugas yang mudah, negara tetap memiliki kewajiban untuk membela warganya secara proporsional yang saat ini tengah dipidana di negara lain.

"Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi," kata Yusril, yang dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Jika pemulangan disetujui, Reynhard kemungkinan akan ditempatkan di penjara dengan keamanan maksimum di Indonesia untuk mencegah potensi masalah yang mungkin timbul. 

Penjara dengan keamanan maksimum di Indonesia saat ini adalah Lapas Nusakambangan. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan potensi masalah yang bisa ditimbulkan jika Reynhard ditempatkan di lapas biasa.

"Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa akan menimbulkan masalah baru lagi," tambah Yusril 
 
Baca juga: Orang Tua Reynhard Sinaga Memohon Anaknya Dipulangkan

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga merupakan WNI berusia 41 tahun yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup pada 2020  oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard melakukan tindak kejahatan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)