KKP Segel Aktivitas Pemagaran Laut di Perairan Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

KKP Segel Aktivitas Pemagaran Laut di Perairan Tangerang

Hendrik Simorangkir • 9 January 2025 22:02

Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah pihaknya menghentikan pemagaran laut itu merupakan sikap tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran itu pun berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
 

Baca: Menteri KKP Pastikan Cabut Pagar Laut 30 Km Jika Terbukti Tak Berizin

"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut," kata Sumono.

Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang, diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)