Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 9 January 2025 22:02
Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah pihaknya menghentikan pemagaran laut itu merupakan sikap tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran itu pun berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Baca: Menteri KKP Pastikan Cabut Pagar Laut 30 Km Jika Terbukti Tak Berizin |