Mengenal Sosok Enika Maya Oktavia Mahasiswi Penggugat Presidential Threshold ke MK

Enika Maya Oktavia, salah seorang mahasiswa penggugat pasal tentang presidential threshold, asal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Mengenal Sosok Enika Maya Oktavia Mahasiswi Penggugat Presidential Threshold ke MK

Ahmad Mustaqim • 7 January 2025 15:41

Yogyakarta: Sosok mahasiswi bernama Enika Maya Oktavia tampak tenang. Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah gugatan pasal tentang ambang batas presiden atau presidential threshold dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Enika merupakan mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Enika yang kini berusia 22 tahun merupakan alumnus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kotawaringin Timur dan berasal dari Kecamatan Sampit. 

Nama Enika belum ramai diperbincangkan sebelum hasil gugatan pasal tentang presidential threshold dikabulkan MK. Meskipun, perempuan berkaca mata tersebut sudah aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, termasuk magang di kantor bidang hukum. 

"Kami juga tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga," ujarnya. 
 

Baca: Presidential Threshold Dihapus, Komisi II-Kemendagri Bakal Revisi UU Pemilu

Kami yang Enika maksud yakni tiga rekannya yang menjadi satu tim dalam mengajukan gugatan ke MK. Mahasiswa Hukum Tata Negara yang juga rekan Enika, yakni Rizki Maulana Syafie dan Tsalis Khoirul Fatna. Lalu, ada Faisal Nasirulhaq mahasiswa jurusan Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga. Keempatnya mahasiswa angkatan 2021. 

Bekerja sama dengan tiga rekannya, mereka merancang persiapan gugatan aturan pilpres untuk diajukan setelah Pemilu 2024. Pengajuan gugatan setelah pemilu mengecilkan peluang konflik dalam pembahasan gugatan. 

Pembacaan situasi perpolitikan itulah yang menjadi salah satu titik keberhasilan mereka. Tanpa momentum dan kerja keras dalam penyusunan materi gugatan, keberhasilan itu sulit dicapai. Apalagi saat proses penyusunan gugatan itu mereka sempat terpisah karena berbeda kelompok saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). 

Setelah gugatannya dikabulkan, ia memiliki harapan besar kontestasi pemilihan kepala negara bisa lebih naik. Hal itu bisa tercapai dengan perbaikan aturan pascaputusan gugatan MK. 

"Semoga kemudian aturan-aturan tersebut dibuat dan dibentuk sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan tentang masyarakat serta bisa mengganggu demokrasi," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)