Kasus Korupsi di Semarang, 4 Tersangka Termasuk Mbak Ita Dipanggil KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi di Semarang, 4 Tersangka Termasuk Mbak Ita Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 11:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka, dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Salah satunya yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Empat tersangka lain yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

KPK belum bisa memerinci langkah hukum lanjutan dari pemanggilan ini. Mereka semua diharap kooperatif.
 

Baca juga: 

Setelah Mbak Ita, KPK Hadapi Praperadilan Alwin Basri Pekan Depan



Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut KPK.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Membebankan biaya perkara, nihil,” ucap Jan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)